Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Ronald Sinaga dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan penggelapan

Wto Sport – Ronald Aristone Sinaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.

Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (2/11) oleh PT Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Alasan utama mendaftarkan laporan Polisi karena adanya dugaan Tindak pidana Penggelapan dan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan Ronald Sinaga, terhadap PT Mutiara Karet Sejati,” ungkap Managing Partners dan Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

Penggelapan tersebut, kata Aulia, telah menimbulkan kerugian pada perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar.

”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang digelapkan juga seperti kontrak perusahaan, invoice, kuitansi dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aulia menuturkan, tim penasihat hukum bersama pelapor atas nama Jendry Denand Liagu telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (21/11).

“Pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi berkaitan duduk perkara. Mereka telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” ucap dia.

Berdasarkan hal tersebut, ujar Aulia, pihaknya membuat laporan kepolisan tentang adanya dugaan tindak pidana dengan Pasal 372 KUHP, yang berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah, Pasal 374 KUHP’.

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap dia.

Hingga siang ini, ANTARA sedang mengonfirmasi laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *