Wto Sport – Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan mengenai moderasi konten berbahaya di layanan penyelenggara sistem eletronik (PSE) yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang dimaksud muatan berbahaya adalah yang mengancam keselamatan nyawa atau kesehatan baik individu atau masyarakat. Adalah informasi elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan bagi individu,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Kamis.
Dia memberikan contoh salah satu konten yang berbahaya dan perlu dihilangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) misalnya seperti konten kesehatan yang belum terverifikasi, seperti saat COVID-19 banyak informasi kesehatan yang tidak sesuai dengan kajiannya.
Contoh lain konten berbahaya di dunia siber seperti tantangan-tantangan yang membahayakan nyawa. Beberapa waktu lalu di media sosial banyak anak-anak remaja yang melakukan tantangan menantang bus dan truk di jalan raya.
Konten-konten yang mengandung asusila, judi, hingga berita bohong juga termasuk dalam konten berbahaya dan harus dihapus oleh PSE dari layanannya.
Menurut Semuel hal-hal semacam itu perlu dihilangkan dari ruang digital secara langsung oleh PSE. RUU perubahan kedua UU ITE mengatur agar ruang digital bisa lebih aman dan nyaman untuk masyarakat.
Seluruh poin itu dimasukkan tim panitia kerja untuk RUU ITE dalam pasal 40 di RUU perubahan kedua UU ITE.
“Mereka (PSE) punya teknologinya, maka mereka harus melakukannya (menghilangkan) hal-hal berbahaya itu. Termasuk pada saat COVID-19, lewat kerja sama buktinya hoaks-hoaks terkait COVID-19 pasti hilang,” kata Semuel.
Apabila PSE tidak mengikuti aturan tersebut ada sanksi yang menantimulai dari pemberian teguran, pemberian sanksi, hingga pemutusan akses PSE untuk tidak beroperasi lagi jika pelanggaran terjadi berulang.