Wto Sport – Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi S.Psi., SH., MH mengatakan bahwa perlu audit menyeluruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Fachrizal di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat kepada ANTARA mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangkaian audit di tubuh KPK tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
“Memecat Firli itu bukan menyelesaikan masalah, kalau tidak dilakukan secara sistematik. Jadi, audit KPK,” kata Fechrizal menegaskan.
Fachrizal menjelaskan, langkah untuk melakukan audit pada tubuh KPK tersebut mencakup para komisioner KPK, tata ulang birokrasi KPK, termasuk penguatan akuntabilitas, transparansi dan independensi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sebagai langkah awal untuk audit KPK, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri. Kemudian, evaluasi bisa dilakukan di tubuh KPK.
“Kemudian evaluasi kelembagaan KPK, termasuk penunjukan komisioner-komisioner-nya. Karena, kalau selevel ketua KPK memeras, bagaimana bawahannya. Harus ada audit menyeluruh terhadap KPK,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses audit tersebut bisa dilakukan oleh lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Presiden harus menunjukkan punya political will soal pemberantasan korupsi. Kemudian, presiden juga bisa meminta KPK untuk berbenah diri,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menemukan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.