Wto Sport – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa pada Januari hingga September 2023 mencapai Rp122,46 triliun.
“Klaim dan manfaat yang telah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari – September 2023 adalah sebesar Rp122,46 triliun yang disalurkan kepada 7,69 juta orang,” kata Ketua Bidang Operational of Excellent, IT, & Digital (Customer Centricity) AAJI Edy Tuhirman saat konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023 di Jakarta, Rabu.
Secara umum, klaim industri asuransi jiwa tercatat menurun 4,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp128,09 triliun.
Meski capaian akumulatif terjadi penurunan, klaim asuransi kesehatan masih menunjukkan kinerja yang tumbuh tinggi, yakni sebesar 32,9 persen yoy menjadi Rp15,24 triliun dari Rp11,47 triliun pada periode tahun lalu.
Secara rinci, klaim kesehatan perorangan tercatat sebesar Rp9,72 triliun, naik 33,9 persen yoy dari Rp7,26 triliun. Sedangkan klaim kesehatan kumpulan tumbuh 31,2 persen yoy menjadi Rp5,52 triliun dari Rp4,21 triliun.
Sementara itu, klaim meninggal dunia tercatat sebesar Rp8,04 triliun, turun 9,7 persen yoy dari Rp8,91 triliun.
“Untuk pertama kalinya nilai klaim kesehatan lebih tinggi daripada klaim meninggal dunia,” ujar Edy.
Edy mengatakan rasio pembayaran klaim dengan pendapatan premi saat ini telah mencapai 122 persen. AAJI meyakini kondisi tersebut perlu ditanggapi dengan serius agar industri asuransi jiwa dapat konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, pembayaran klaim lainnya seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia,klaim penebusan polis (surrender), serta klaim penarikan sebagian (partial withdrawal) tercatat mengalami penurunan.
Klaim akhir kontrak turun 19,1 persen yoy menjadi Rp13,72 triliun, surrender turun 6,5 persen yoy menjadi Rp68,83 triliun, dan partial withdrawal turun 5 persen menjadi Rp12,61 triliun.
“Penurunan klaim partial withdrawal dan surrender merupakan suatu kemajuan di industri asuransi jiwa, mengingat tujuan dari produk asuransi jiwa adalah perlindungan jangka panjang untuk keuangan di masa depan,” tutur Edy.