Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks

KKP meluncurkan e-Sea permudah layanan berusaha kegiatan terkait KKPRL

Wto Sport – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi e-Sea untuk memberikan kemudahan layanan berusaha kegiatan pemanfaatan ruang laut khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Non-Berusaha.”Di tengah maraknya perkembangan produk digital, dalam meningkatkan pelayanan publik kita dituntut untuk dapat beradaptasi, berinovasi dan mampu berkontribusi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan. e-SEA (https://e-sea.kkp.go.id) hadir sebagai aplikasi berbasis web yang memiliki fungsi utama untuk mempermudah pengajuan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kegiatan nonberusaha, baik Persetujuan atau Konfirmasi KKPRL,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Kusdiantoro, di Jakarta, Rabu.Lebih lanjut Kusdiantoro juga menerangkan untuk memperoleh persetujuan atau konfirmasi kegiatan nonberusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini cukup dilakukan secara online melalui e-Sea.

Berbeda dengan sebelumnya, pemohon nonberusaha harus datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP secara langsung. Pemohon yang berasal dari luar kota terutama pulau-pulau kecil misalnya, tentunya akan sangat dimudahkan dengan kehadiran e-Sea.“Untuk memudahkan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, e-Sea dilengkapi fitur-fitur agar pengguna dapat dengan mudah mengakses permohonannya di mana saja, kapan saja dan yang tak kalah penting adalah dapat ditelusuri/tracking,” ujarnya pula.Selain untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pelayanan kegiatan nonberusaha, Kusdiantoro berharap e-Sea dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan ruang laut, dan pembinaan ruang laut sesuai mandat UU Cipta Kerja.KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

KKPRL juga merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.Kegiatan berusaha contohnya anjungan migas, terminal khusus, budi daya keramba jaring apung, pariwisata seperti vila dan resort yang dibangun di atas perairan.

Sementara kegiatan nonberusaha meliputi kegiatan konservasi berupa coral stock center, sandar perahu masyarakat, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD) dan fasilitasi masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *