Wto Sport – Ahli ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf R Manilet mengatakan Pemerintah Indonesia dapat merancang suatu insentif bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
“Pemerintah bisa mendesain semacam insentif tertentu bagi P2Plending yang punya proporsi pembiayaan ke sektor produktif UMKM, dan harapannya dengan insentif tersebut lendingterdorong untuk membiayai sektor produktif terutama sektor produktif UMKM,” kata Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan bentuk insentif tersebut bisa beragam, misalnya mulai dari pemberian insentif pajak ataupun pemberian rasio tertentu untuk pembiayaan yang disalurkan ke sektor produktif UMKM.
Pembiayaan itu dapat membantu sektor produktif UMKM untuk berkembang dan melakukan ekspansi khususnya bagi industri kecil dan menengah sehingga harapannya industri kecil dan menengah bisa segera naik kelas menjadi lebih besar.
Jika industri kecil dan menengah dapat tumbuh menjadi industri yang lebih besar maka kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional tentu menjadi lebih besar.
Selain itu, industri tersebut juga bisa menyerap angkatan kerja dalam jumlah yang besar, sehingga dapat menjadi salah satu solusi dalam penurunan angka pengangguran yang dihadapi oleh pemerintah saat ini.
Sebelumnya, penyaluran pembiayaan yang dilakukan industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat 14,28 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp55,7 triliun per September 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pendanaan industri fintech peer-to-peer lending bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu ditingkatkan agar dapat bertumbuh signifikan dalam menopang perekonomian nasional.
“Penyaluran pembiayaan UMKM masih perlu ditingkatkan karena masih terbatas dengan porsi sebesar 36,57 persen dari total pembiayaan yang sudah disalurkan industri peer-to-peer lending mencapai Rp55,7 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman di Jakarta, Jumat (10/11).
Berdasarkan riset OJK terkait kesenjangan pembiayaan UMKM dengan menggunakan angka kebutuhan pendanaan UMKM nasional tahun 2021, diperoleh angka Rp1.519 triliun (55,43 persen dari total kebutuhan pendanaan UMKM) yang merupakan kebutuhan pendanaan UMKM.
Dengan kebutuhan pendanaan tersebut, masih ada ruang besar bagi industri P2P lending berpartisipasi memaksimalkan penyaluran pembiayaannya bagi UMKM.