Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

KPK periksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi

Wto Sport – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedisebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidikmenjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yangdidalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaeditersebut.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam fakta persidangan, terungkapperan Rahmat Effendiyang meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dengan memanfaatkanjabatan dankedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasiperiode 2013-2022, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat Effendi, terdapatempat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama limatahun penjara, pidana denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta.

Kemudian, terpidana selanjutnya adalah mantan lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yangdivonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sertapidana denda Rp250 juta.

Terpidana selanjutnya yakni mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M.Bunyaminyang divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sertapidana denda Rp250 juta.

Terakhir ialah terpidana mantan camatJatisampurna Wahyudinyang divonis pidana penjara selama empat tahun,denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *