Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks

Polda Kalsel tangkap pasutri edarkan 14 kilogram sabu-sabu

Wto Sport – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin yang terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa.

Pengungkapan tindak pidana narkotika dalam jumlah cukup besar itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasilnya pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas yang kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.

Setelah dicegat petugas, keduanya tak berkutik lantaran tas yang dibawa tersebut berisikan 14 paket sabu-sabu dengan berat 14.230 gram atau lebih kurang 14 kilogram.

Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Kemudian hasil pemetaan petugas pula, sabu-sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang terhubung dengan kaki tangannya yakni narapidana di Lapas yang ada di Kalsel.

“Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami, jika cukup bukti keterkaitannya maka kami lakukan pemeriksaan nantinya dengan bekerja sama dengan pihak Lapas,” jelas Kelana yang mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.

Sedangkan terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *