Wto Sport – Kejaksaan NegeriMukomuko, Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2023 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,23 miliar dari hasil pengembalian kerugian negara pada tiga kasus korupsi di daerah ini.
“Uang negara itu merupakan pengembalian dari kasus korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019-2021, program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), dan pembangunan jembatan menggiring,” kata Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat membuka acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Mukomuko.Ia mengatakan, dari kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1,2 miliar tersebut, sebanyak Rp 674 juta dari kasus korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019-2021.Kemudian, korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 sekitar 203 juta.Lalu penyelamatan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan menggiring tahun 2018 sekitar Rp353 juta.Ia mengatakan, penyelamatan uang negara sebesar Rp1,23 miliar dari tiga kasus tindak pidana korupsi ini sudah inkrah atau memiliki hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dan seluruh pelaku yang terlibat dalam tiga perkara tersebut masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (Lapas).