Wto Sport – Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah divonis 5 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin.Saiful Ilah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar.Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.Selain itu, hakim juga menjatuhi terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.