Wto Sport – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Saliban mengatakan pihaknyamendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam proses pengambilan lahan Hotel Sultan yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Rionald mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.
“Kalau itu (Hotel Sultan) ada di BLU GBK, tapi kita komunikasi terus dengan Setneg. Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK,” kata Rionald saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Di samping itu, terkait alasan PT Indobuildco belum meninggalkan Hotel Sultan, Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja,” ujar Rionald.
Untuk diketahui, perkara sengketa lahan Hotel Sultan sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor 952/Pdt.G/2006 tertanggal 29 Januari 2007.
Dalam putusan tersebut, Blok 15 dinyatakan berada di atas Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel bintang lima milik swasta itu dibangun di atas lahan milik negara.
Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.