Wto Sport – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka kerja sama dengan pemerintah Vietnam dalam rangka mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) yang masif ke negara tersebut padahal ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin di Badung, Bali, Kamis, menyebut permintaan eksporBBL ke Vietnam mencapai 600 juta ekor, artinya semua yang masuk ilegal dan merugikan negara.
“Karena ini lah pak Menteri melihat potensi cukup besar, daripada ada hal yang hilang kita mencoba mengomunikasikannya dengan pemerintah Vietnam, kita mendorong kerja sama G to G antara pemerintah Indonesia dan Vietnam,” kata dia.
Kerja sama yang dibangun berupa peningkatan industri budidaya di Tanah Air, yang juga menjadi bagian dari lima program ekonomi biru KKP yang di antaranya terkait perluasan kawasan konservasi, penangkapan ikan terukur, peningkatan budidaya berkelanjutan, pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil, dan pengelolaan sampah plastik.
Budidaya lobster masuk dalam kebijakan peningkatan budidaya berkelanjutan, dengan harapan masyarakat paham cara membesarkan lobster tidak hanya menangkap dan langsung menjual mentah-mentah.
“Kita sama-sama win-win solution dengan kerangka peningkatan industri budidaya lobster, jadi secara investasi kita mengundang pelaku bisnis dari Vietnam ke Indonesia, jadi menumbuhkan industri budidaya lobster dari sisi etos kerjanya,” ujar Adin.
Menurutnya, kemampuan dalam membesarkan lobster bagi masyarakat Indonesia dan Vietnam tak berbeda, tapi karakter masyarakat yang ingin serba mudah yang membedakan.
“Kadang-kadang dari masyarakat kita lebih gampang kalau menangkap lalu jual, istilah mengolah itu kita lupa. Memang untuk lobster sendiri, ibarat memelihara bayi, menangkap BBL yang kecil kemudian ditimang dan tujuh bulan baru menghasilkan, sementara dengan harga menggiurkan dia bisa menangkap tanpa memelihara,” tuturnya.
Dirjen PSDKP itu mengatakan masyarakat mudah menemukan benih bening lobster baik jenis biasa maupun lobster pasir dari Lombok Telong Elong, perairan Selatan Bali, Banyuwangi, Prigi, Pangandaran, Sukabumi, Lampung, sampai Bengkulu, dan dijual dengan harga tinggi.
Harga jual satu ekor benih sekitar Rp10.000 kemudian dijual ke pengepul Rp15.000-Rp20.000, sehingga dengan menjual ratusan BBL sehari mereka dapat penghasilan tinggi tanpa perlu merawat berbulan-bulan.
“Ini tantangannya, makanya pak Menteri mendorong kebijakan ekonomi biru yang berkelanjutan dengan masyarakat kita dorong meningkatkan industri budidaya lobster, dengan harapan daripada jual BBL mungkin tidak terlalu mahal, tapi kalau dijual sudah berbentuk lobster besar nilainya kalau satu ekor bisa Rp1 juta lebih,” ujar Adin.
Dengan kerja sama ini selain membangkitkan budidaya lobster demi hasil yang lebih besar bagi masyarakat, pemerintah juga tak lagi kehilangan sumber pemasukan melainkan mendapat pemasukan dari kekayaan alam yang dimanfaatkan dengan baik.
Adin mencontohkan kerugian negara akibat ekspor benih bening lobster setahun terakhir, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 juta lebih BBL yang artinya menyelamatkan Rp160 miliar kerugian negara.