Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

DPRD DKI sahkan Perda tentang Food Station hingga energi daerah

Wto Sport – DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya, Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat apakah tiga perda ini disetujui?” tanya Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu.

Pertanyaan Raniterkait pengesahan tiga perda tersebut lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan turut membacakan penyampaian laporan dari hasil pembahasan yang telah dibahas bersama Eksekutif.

“Visi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan dan terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih dengan mendorong peran serta masyarakat,” ujar Pantas dalam penyampaian laporan.

Kemudian, disebutkan hasil kedua laporan itu yakni Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar dalam penyertaan modal PT Food Station Tjipinang Jaya oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.

“Untuk itu penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum PT. Food Station Tjipinang Jaya menjadi PT. Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) sangat penting, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik Daerah,” sambungnya.

Terakhir, mengenai penyederhanaan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan karena jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terlalu banyak yakni 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah.

“Dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut maka pengawasan menjadi sulit untuk dilakukan dikarenakan kompleksitas dari pemungutan jenis-jenis pajak tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *