Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks

Bawaslu Lampung kaji laporan dugaan pelanggaran oleh komika

Wto Sport – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukankomika asal daerah itu saat kampanye capresAnies Baswedandi Lampung pada Kamis (7/12).

“Nanti, kami di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji apakah laporan terhadap komikaLampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum,” kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Lampung, Minggu.

Tamri mengungkapkan laporan terkait komika tersebut sudah masuk ke Sentra GakkumduBawaslu Lampung, tetapi belum diregistrasikarena laporan masuk di atas jam 17.00 pada hari Jumat.

“Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat,” jelasTamri.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk melapor kembali lagi padaSenin (11/12).

Namun demikian, Tamri mengungkapkan BawasluLampung bersama pihak terkait di Sentra Gakkumdutelah melakukan pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika yang videonya sudah ramai dibicarakan di media sosial.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c), yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemungkinan, pasal ini yang akan digunakan bila ada laporan dan kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu kemarin,” tambahnya.

Menurut Tamri, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk jenis pidana pemilu, maka pihak-pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komikadalam acara itu, juga akan dimintai keterangan.

“Kalau kegiatan komika itu masuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu pidana pemilu; karena yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik; tetapi kalau tidak, masuk ke pidana umum. Maka dari itu, masalah ini akan dikaji terlebih dahulu bila sudah ada laporannya,” ujar Tamri.

Untuk diketahui komikaasal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi MuhammadSawdalam acara diskusi dan debat “Desak Anies”di Kota Bandarlampung, Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *