Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks

Legislator: Penempatan kapal perintis 2024 di Maluku perlu ditinjau

Wto Sport – Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias mengatakan, kebijakan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tentang penempatan kapal-kapal perintis tahun anggaran 2024 khususnya di wilayah Maluku perlu ditinjau kembali.

“Kebijakan Kemenhub ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla Kemenhub RI Nomor KP-DJPL 730 Tahun 2023 tentang penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024 yang dinilai tak sesuai dengan kondisi perairan di Maluku,” kata Anos di Ambon, Minggu.

Dirjen Hubla juga mengubah Kapal ukuran 2.000 GT ke kapal 1.200 GT. Padahal kapal Ukuran 1.200 GT tak cocok dengan jumlah penumpang yang banyak di Maluku.

Dia mencontohkan trayek R-73 dengan rute Ambon -Wulur-Tepa-Lelang/Elo Luang-Lakor-Moa-Leti-Kisar-Arwala-Ilwaki-Mau-Lirang- Kupang di NTT pulang-pergi dengan jarak 1.590 NM yang melewati laut Band dan Laut Sawu.

Kemudian pada trayek R-24 yang selama ini dilayari KM Sabuk 67 dengan trayek Kupang-Wini-Naikliu (NTT)-Lirang-Ilwaki-Kisar-Leti-Lakor-Luang-Keping-Tepa-Saumlaki yang dipindahkan ke R-79.

Menurut dia, jumlah pengguna transportasi laut pada dua trayek tersebut sangat banyak dan membantu akses masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, terdepan dan terisolasi.

“Banyaknya jumlah penumpang pada dua trayek ini juga sesuai dengan kapasitas kapal perintis yang selama ini beroperasi karena berukuran 2.000 GT,” tandasnya.

Sehingga anggota Komisi III DPRD Maluku ini telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan dan juga Presiden RI terkait dengan penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024.

“Sangat disadari kalau penempatan kapal perintis merupakan kewenangan mutlak Dirjen Hubla, namun bagi kami penempatan kapal perintis disarankan sesuai kondisi perairan Maluku,” jelas Anos.

Sebab penempatan armada kapal perintis sebelumnya sudah sesuai dengan kondisi Perairan Maluku yang sewaktu-waktu terjadi cuaca sangat ekstrem.

Untuk itu diharapkan kepada pemerintah agar kebijakan ini ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi perairan laut di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *