Wto Sport – Pakar geopolitik dari Pusat Penelitian Center for Geopolitics and Geostrategy Studies Indonesia (CGSI) Andi WidjajantomengatakanIndonesia perlu memiliki undang-undang tentang keamanan siber untuk menjaga ketahanan nasional.
“Yang harus dilakukan, arsitektur keamanan siber, itu memang belum lengkap,”kata anggota Dewan Pakar CGSI Andi Widjajanto di sela-sela Seminar Nasional Geopolitik dan Seostrategi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Saat ini, lanjut Andi, Pemerintahbaru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor47 tahun 2023 pada Juli 2023, yang mengatur tentang strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber.
Di tataran ASEAN, mantan gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu mengatakan bahwa Indonesia adalah negara terakhir yang memiliki peraturan itu.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, saat ini Indonesia sudah memilikiBadan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), unit siberdiTNI dan Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN).
“Dari sisi kelembagaan, sudah mulai muncul embrionya;tetapi kalau bergerak ke atas lagi, misalnya, lubang yang paling utama itu adalah undang-undang,” jelas Andi.
Saat ini, Indonesia belum memilikiinstrumen hukum berupa UU yangspesifik terkait keamanan siber. Indonesia baru memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Andi Widjajantoberharap rencana pembentukan UU keamanan siber dapat kembali bergulir setelah Pemilu Serentak 2024. Draf UU tersebut sempat batal masuk pembahasan di DPR RI pada tahun 2017-2019.
Mantan sekretaris kabinet itu juga menambahkan UU merupakan salah satu bagian dari arsitektur keamanan siber, selain doktrin, regulasi, kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM).
Terkait anggaran, lanjut dia, keamanan siber juga memerlukananggaran yang tak sedikit sehingga perlu alokasi secara matang.
Misalnya, jelas Andi, untuk kebutuhan BSSN tahun 2023, idealnya diperkirakan mencapai Rp4 triliunatau lebih tinggi dari alokasi saat ini yaituRp800 miliar.
Keamanan siber menjadi salah satu ancaman setiap negara pada era digitalisasi, di manaancaman serangan siber per tahun di Indonesia mencapai sekitar 1,2 miliar.
Salah satu contohnya, ujar Andi, ialah serangan siber berupa malware yang dikirimkan dalam bentuk aplikasi melalui pesan berbasis aplikasi.