Wto Sport – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait dengan iklan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait dengan dugaan pelibatananak-anak.
Gugus tugas ini terdiri atas beberapa lembaga yang meliputiBawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
“Segera dibawa ke rapim (rapat pimpinan) sekaligus kami diskusikan melalui gugus tugas,” kata Lolly di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, masyarakat dari Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden atas dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam tayangan iklan kampanye tersebut.
“Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon,” ujar Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11).
Dalam laporannya ke Bawaslu, Steve membawa tayangan video sebagai barang bukti.
Selain dugaan pelibatan anak-anak dalam video kampanye, Steve juga menegaskan bahwa ihwal masa kampanye saat ini masih belum berlangsung sehingga sudah jelas pasangan calon itu melakukan pelanggaran.
Walau tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, menurut dia, cuplikan video itumemuat gambar dan foto dari salah satu peserta Pilpres 2024.
Pada hari Rabu (22/11), Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa gambar anak di iklan televisi berisikan program pasangan calon nomor urut 2 itu hasil kecerdasan buatan (AI).
Budisatriomengemukakan hal itu ketika merespons soal pelaporan Prabowo-Gibran ke BawasluRI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye, yakni memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu televisi nasional.
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi artificial intelligence (AI) dari teks menjadi gambar yang di-generate (dihasilkan) melalui AI,” kata Budisatrio dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 1 poin 1, dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak,” jelas Budisatrio.
TKN, sambung dia, taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye atau aktivitas politik.
“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa anak-anak bisa makan, minum susu gratis, dan gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” imbuhnya.
Tim kreatif maupun tim produksi iklan dari pihaknya didominasi anak muda yang mengikuti perkembangan teknologi.
Ia mengaku memahami jika ada pihak yang salah paham karena masih awam dengan teknologi dimaksud.
Terkait dengan masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan pemilu yang berlaku.
Budisatrio mempersilakan pihak-pihak bila ada yang ingin melaporkan iklan tersebut kepada Bawaslu.
Sebelumnya, beredar cuplikan video yang menampilkan beberapa anak-anak di dalamnya. Anak-anak itu tampak tersenyum dengan sambil memegang segelas susu.
Dalam cuplikan lain, tampak sajian makanan berada di hadapan anak-anak yang digambarkan sedang tersenyum itu.
Mendekati akhir video tampak tulisan “Generasi Indonesia Maju”, di sebelahnya juga ditampilkan sosok kartun yang tampak seperti salah satu peserta Pilpres 2024.
Video ditutup dengan tulisan “Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju”.