Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks

BP2MI sebut 102 kontainer barang kiriman PMI tertahan di dua pelabuhan

Wto Sport – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan102 kontainer barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di dua pelabuhan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan informasi data kontainer berisi barang kiriman PMI yang tertahan di PelabuhanTanjung Perak 67 kontainer danPelabuhan Tanjung Emas 35 kontainer.

“Sedangkan di Tanjung Priok nol. Jumlah 102 kontainer,” kata dia.

Dia mengatakan semua barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun bekas,kiriman untuk kebutuhan keluarga, konsumtif, dan bukan untuk diperjualbelikan.

BP2MI mendesak kementerian/lembaga terkait segera melakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik barang baru maupun bekas.

Benny juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses kepabeanan barang-barang kiriman PMI di dua pelabuhan tersebut sesuai ketentuan

“Supaya barang-barang kiriman PMI di dalam gudang penimbunan sementara tidak cepat rusak dan tidak menambah biaya yang tinggi bagi perusahaan jasa titipan,” ucap dia.

Iamengaku telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2023dalam rapat terbatas Kabinet Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, iamenyampaikan bahwa BP2MI telah mengusulkan pentingnya negara hadir untuk memberikan relaksasi pajak atau meringankan biaya atas barang kiriman PMI.

Ia mengemukakan bahwa Presiden telah merespons usulan itu untuk diselesaikan secepatnya.

Oleh karena itu, BP2MI berharap peraturan baru, baik revisi Permendag maupun PMK tersebut, dapat segera dikeluarkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para PMIyang merupakan pahlawan devisa negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *