Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Dishub Lampung: Delaying system untuk cegah penumpukan di Bakauheni

Wto Sport – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan bahwa telah disiapkan penerapan skenario delaying sistem(sistem tunda) untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada periode angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Langkah antisipasi yang dapat dilakukan bila terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru ini. Bisa melalui penerapan skenario sistem tunda dan rekayasa lalulintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan penerapan delaying system atau sistem penundaan perjalanan itu dilakukan kepada kendaraan roda empat di beberapa area rehat menuju ke Pelabuhan Bakauheni.

“Rest area yang direncanakan untuk penerapan delaying system kalau ada kepadatan kendaraan, ada di rest area kilometer 20 B, dan 49 B. Sedangkan tempat lain ada di Terminal Agrobisnis Gayam dan rumah makan Gunung Jati. Ini dilakukan untuk mengurai kemacetan kendaraan agar arusnya lancar dahulu saat hendak ke Bakauheni,” katanya.

Selain direncanakan menerapkan sistem penundaan perjalanan, ada beberapa skema lain yang dilaksanakan untuk mengurai kepadatan kendaraan, yaitu dengan menggunakan stiker sebagai upaya filterisasi kendaraan di zona penyangga atau buffer zone.

“Kalau ada kepadatan kendaraan juga akan dilakukan penggunaan stiker, ini diterapkan di buffer zone. Seperti di area rehat kilometer 20 B, 49 B, terminal agrobisnis Gayam, lahan kantor lama Balai Karantina Pertanian dan rumah makan Gunung Jati. Penempatan lokasinya sama seperti penerapan sistem penundaan,” ucapnya.

Dia melanjutkan lalu akan ada juga rekayasa lalulintas di beberapa lokasi bila terjadi penumpukan kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni saat periode angkutan Natal dan Tahun Baru di area-area penyangga.

“Lalu untuk mencegah kemacetan di sepanjang jalan akibat kendaraan parkir di sekitar pelabuhan, karena jalan menuju pelabuhan yang cukup sempit. Pengelola pelabuhan pun telah menerapkan fitur radius reservasi tiket yang akan diimplementasikan pada 11 Desember,” ujar dia.

Menurut dia, melalui fitur tersebut konsumen diwajibkan mengaktifkan lokasi sebagai syarat agar bisa melakukan reservasi tiket. Radius larangan berdasarkan geografis itu berjarak 4,24 kilometer dari titik bagian terluar Pelabuhan Bakauheni dengan titik acuan terjauh ada di Kantor Balai Karantina Pertanian Lampung Selatan dan Lintas Tengah.

“Dengan adanya titik acuan itu, jadi bagi kendaraan yang belum punya tiket masih bisa berputar arah. Sehingga tidak ada kemacetan di sekitar pelabuhan, dan pengguna jasa jadi lebih disiplin agar membeli tiket dari jauh hari. Harapannya akhir tahun ini tidak ada penumpukan kendaraan dan bisa lancar semua,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *