Wto Sport – Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali peraturan daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi penghuni rumah susun (rusun).
“Kalau ingin mencabut retribusi rusun, tolong dilihat, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal di rusun sudah siap untuk bayar,” kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ida menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (rusun) pada penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah rampung.
Kendati demikian, menurut dia, hingga kini masih banyak penghuni rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19.
“Tanggal 1 Desember, mereka dipanggil dan harus mulai bayar Retribusi Rusun padahal rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” ujarnya.
Senada, anggota DPRD DKI Basri Baco meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan sehingga perlu ditinjau kembali terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.
“Sebelum benar-benar diterapkan, tolong dipikirkan kembali, dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” ujar Baco.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan masukan itu akan menjadi catatan yang akan dibahas bersama Sekda DKI Jakarta sebelum disahkan.
“Akan jadi catatan kami, untuk dibicarakan di internal kami dulu,” ujar Sri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan gubernur.
“Nah substansi dari perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah,” tambah Lusiana.
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi karena terkena dampak Bencana Nasional Covid-19.
Kebijakan itu telah berjalan sejak 30 Juni 2020.