Wto Sport – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonooptimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan..
“Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Heru menyebutdengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Selain itu juga sebagai pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.