Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks

Heru optimis perda tentang pajak dan retribusi dapat tingkatkan PAD

Wto Sport – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonooptimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan..

“Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Heru menyebutdengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Selain itu juga sebagai pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu prioritas untuk disahkan.Hal itu karena dengan diberlakukanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diberlakukan paling lambat 5 Januari 2024.Selain itu, penyederhanaan tersebut dilakukan karena jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terlalu banyak yakni 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah.Pantas menyebut, dengan banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah tersebut maka pengawasan menjadi sulit untuk dilakukan dikarenakan kompleksitas dari pemungutan jenis-jenis pajak tersebut. Selain itu, banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah juga memberikan beban ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *