Wto Sport – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memfasilitasi warga binaan dapat menyalurkan hak untuk memilih pada Pemilu 2024.
“Kami pastikan mereka mendapatkan hak memilih bagi yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat sesuai peraturan undang-undang,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, tahanan dan narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) memiliki hak untuk memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang pemilu dan menggunakan hak suaranya.
Berdasarkan data dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah penghuni lapas dan rutan di Bali per Rabu (6/12) pukul 11.40 WIB, mencapai 4.055 orang baik tahanan dan narapidana.
Jumlah itu melebihi kapasitas seharusnya mencapai 1.544 orang yang tersebar di 10 lapas dan rumah tahanan negara di Bali.
Ada pun jumlah warga binaan terbanyak berada di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung mencapai 1.233 orang dan Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli mencapai 1.129 orang.
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Pulau Dewata.
Anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya menjelaskan pendirian TPS Khusus itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Sebanyak 18 TPS Khusus itu tersebar di Rutan Kelas II-B Negara sebanyak satu TPS, kemudian di Kabupaten Tabanan yakni di Lapas Kelas II-B (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS).
Selanjutnya di Lapas Kelas II-A Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan (1 TPS) dan Rutan Kelas II-B Gianyar (1 TPS).
Kemudian, TPS di Rutan Kelas II-B Klungkung (1 TPS), di Kabupaten Bangli di Lapas Narkotika Kelas II-A (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS).
Terakhir di Lapas Kelas II-B Karangasem (1 TPS) dan Lapas Kelas II-B Singaraja (1 TPS).
KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang daftar pemilih di 18 TPS Khusus itu.