Wto Sport – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto menyebutkan sebanyak 117 perusahaan importir telah mematuhi pelaksanaan kewajiban menanam bawang putih.
“Kita sudah mengevaluasi ada 117 perusahaan yang wajib tanamnya betul patuh terhadap pelaksanaan wajib tanam,” kata Prihasto saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu.
Prihasto, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Hortikultura, menerangkan pemerintah menargetkan produksi bawang putih dari kebijakan wajib tanam tersebut hingga akhir 2023 sekitar 50 ribu ton.
“Target umumnya kurang lebih sekitar 50 ribu ton tahun 2023,” kata Prihasto.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari total volume impor yang diajukan guna meningkatkan produksi.
Adapun Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan total 200 lebih Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume mencapai 1,1 juta ton.
“Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan,” ujar Prihasto.
Untuk pengajuan (RIPH) tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 sampai dengan 4.000 ton. Untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4, dan 5 SKL.