Wto Sport – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau pada pekan ini untuk membahas belum adanya izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di ruang publik.
“KPU akan segera mengadakan rapat dengan PPLN Hong Kong dan Makau membicarakan situasi terakhir, dan nanti hasil itu kami pasti akan sampaikan kepada publik,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin.
Idham menyebutkansalah satu bahasan dalam rapat koordinasi adalah potensi surat suara tidak sampai kepada calon pemilih dan bagaimana solusinya.
“Potensi-potensi tersebut itulah yang akan menjadi materi rapat koordinasi dengan PPLN Hong Kong dan Makau,” katanya.
Walaupun demikian, Idham mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan singkat dari PPLN Hong Kong dan Makau mengenai potensi surat suara yang tidak sampai ke tangan calon pemilih.
“Kami juga sempat mendapatkan penjelasan singkat dari rekan-rekan PPLN Hong Kong. Mereka menjelaskan surat suara yang terkirim kepada pemilih melalui PO Box atau Mailbox itu ada potensi surat suara dibukanya terlambat, atau bisa jadi surat tersebut tidak sampai ke tangan pemilih yang dituju. Ada potensi itu, ‘kan probabilitasnya seperti itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Idham menjelaskan bahwa pihaknya juga berusaha berkoordinasi dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) agar pendirian TPS tetap diizinkan.
“Kami berupaya maksimal untuk menyampaikan harapan ini kepada pemerintah Beijing agar pendirian TPS di area publik tetap diizinkan, seperti pada saat pemungutan suara pada tahun 2019. Akan tetapi, tentunya kita juga harus menghormati kebijakan dalam negeri di Tiongkok,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengenai penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
“Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilih luar negeri itu kami seiring sejalan dengan Kementerian Luar Negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa pihaknya masih dapat menyelenggarakan pemilu di 127 perwakilan luar negeri.
“Di tempat-tempat lainnya, di 127 perwakilan negara di luar negeri, tidak ada kasus yang seperti ini. Mereka masih bisa mendirikan TPSLN di area publik dan juga bisa mengadakan KSK, kotak suara keliling,” kata Idham.
KPU menyatakan bahwa pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga alternatif, yaitu TPS luar negeri (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan penggunaan pos.
KPU juga merilis TPS di 128 negara perwakilan dengan total PPLN, KSK, dan pos sebanyak 3.059.
Total WNI pemilih di luar negeri tercatat 1.750.474 orang yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214perempuan.