Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Mantan rektor Unud ungkap tak ada dasar hukum dalam pungutan SPI

Wto Sport – Mantan rektor Universitas Udayana(Unud) Anak Agung Rakasudewi mengungkap tidak ada dasar hukum peraturan menteri keuangan (permenkeu) dalam pemungutan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari mahasiswa baru jalur mandiri.

Rakasudewimengungkapkan hal itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayanadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Nengah Astawabertanya apakah Rakasudewi, yang saat itu menjabat sebagai rektor Unudperiode 2017-2021, mengetahui pungutan SPI harus ada permenkeusebagai dasar hukum.

Rakasudewimenjawab hanya pernah mengusulkan ke Kementerian Keuangan, tetapi belum mendapatkan persetujuan.

“Belum diatur pakai permenkeu, tetapi sudah dimohonkan kepada Kementerian (Keuangan),” kata Rakasudewidi hadapan majelis hakim, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, dan Nson.

Kemudian, Jaksa Nengahkembali bertanya kenapa Unudtetap memungut SPImeskipun tidak memiliki dasar hukum.

“Waktunya sangat mepet. Permohonan ke Kementerian (Keuangan) masih proses,” kata Rakasudewi.

Rakasudewimengaku dia hanya mengetahui latar belakang gagasan penarikan SPI untuk perbaikan sarana dan prasarana yang masih kurang di Unud.

Setelah berdiskusi dengan empat wakil rektor Unud, lanjutnya, lalu dibentuktim untuk membuat kajian akademis terkait pungutan SPI.

Tim tersebut dibentuk melalui surat keputusan (SK) rektor yang bertugas menyiapkan besaran SPI tahun 2018 bagi mahasiswa baru jalur mandiri.

Rakasudewimenjelaskan komposisi panitia tim pembuat kajian akademis SPIitu ialah Ni Luh Puti Wiagustinisebagai ketua, Anak Agung Wiradewi Lestari sebagai sekretaris, dan masing-masing wakil dekan II fakultas sebagai anggota.

Tim yang telah dibentuk itu lalu melakukan benchmarking, tetapi tidak turun langsung ke lapangan dan hanya mempelajari melalui situs.

Kesimpulan dari kajian tersebut lalu dilaporkan kepada Rakasudewisebagai rektor dan Kepala Biro PerencanaanWayan Antara dan para wakil rektor.

Hasil kajian itu dirapatkan kembali untuk dilakukan penyempurnaan terkait angka final tarif SPIyang ditetapkan dan dikeluarkan melalui SK rektor.

“Mestinya iya (menunggu SK rektor); tetapi kenyataannya, setelah pemeriksaan di Kejati, baru saya tahu bahwa pengumumanlebih awal daripada SK rektor,” jelasRakasudewi.

Dia juga mengungkapkan ada konflik internal antara dirinya dengan Wakil Rektor I Unud I Gde Nyoman Antara, yang disebutnya mengalami kendala komunikasi dalam urusan kerja tahun 2021.

Rakasudewi mengatakan dia dan kepala Biro Akademik mengalami hubungan tidak harmonis dengan Antara.

“WR I (Antara) pernah melakukan penyimpangan dalam hal pemberian Udayana Award. Sudah saya konfirmasi dan beliau mengakui. Setelah saat itu, komunikasi dengan beliau sulit. Dibuatkan undangan, tetapi tak datang,” ujarRakasudewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *