Wto Sport – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi teknologi finansial ataufinancial technology (fintech) meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan alias ArtificialIntelligence (AI) dalam industri fintech.
Peluncuran kode etik tersebut nantinya menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun pedoman etika dalam mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech.
“Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat.
Kode etik penggunaan AI tersebut diluncurkan oleh OJK bersama empat asosiasi fintech di Indonesia yaitu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Hasanmenyampaikan, dengan adanya kode etik tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko dalam penggunaan AI di industri fintech.
“Sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor teknologi finansial dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari,” ujar Hasan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.
“Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab yang salah satunya ialah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital,” ujarMahendra.