Wto Sport – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan asuransi yang mendeklarasikan diri sebagai induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).KUPA dapat dibentuk untuk menampung perusahaan-perusahaan asuransi yang pada 2028 belum memenuhi ketentuan modal minimum, dengan satu induk usaha yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.“Sampai dengan saat ini belum memiliki perusahaan asuransi yang mendeklarasikan untuk menjadi induk KUPA. Namun demikian, OJK telah memetakan Perusahaan Asuransi berdasarkan pengelompokan ekuitas (modal sendiri) yang dimiliki,” kata Ogi di Jakarta, Kamis.Berdasarkan pemetaan OJK per 30 November 2023, sebagian besar perusahaan asuransi per 30 November 2023 telah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama yang akan ditetapkan dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.Saat ini aturan tersebut sedang diharmonisasi oleh Kemenkumham dan ditargetkan ditetapkan pada akhir 2023.
Berdasarkan pemetaan OJK, sebagian besar (mayoritas) Perusahaan Asuransi per 30 November 2023 telah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama.Pada tahap pertama, perusahaan asuransi diminta memiliki modal minimum sebesar Rp250 miliar sampai paling lambat 31 Desember 2026.Sementara, modal minimal perusahaan asuransi sebesar Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.Sedangkan untuk tahap kedua yang paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028, perusahaan asuransi akan dibagi menjadi Kelompok Perusahaan Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KEPP 2Untuk menjadi KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal sebesar Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan Asuransi Syariah Rp200 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp400 miliar.“Untuk tahap kedua, belum terdapat perusahaan asuransi yang mengajukan KUPA mengingat ketentuan pengelompokan kegiatan usaha masih belum diundangkan,” kata Ogi.