Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Pemkot Jaksel potong 45 kabel fiber optik untuk penataan kota

Wto Sport – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Dinas Bina Marga memotong 45 kabel fiber optik untuk mempercepat penataan kota dari kabel semrawut.Pemotongan dilakukan secara simbolis di salah satu lokasi di Jalan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru.”Jadi kabel-kabel yang dari operator ini sudah harus bisa masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dengan segera,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin di sela kegiatan pemotongan itu pada Kamis.Munjirin menambahkan, pemotongan ini dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan infrastruktur teknologi komunikasi, namun juga untuk membenahi penataan tata ruang kota,maupun estetika, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.Pemotongan dan penurunan kabel udara hari ini fokus di sisi selatan dan utara sepanjang Jalan Senopati.Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menargetkan penataan kabel semrawut di lokasi tersebut selesai secepat mungkin dan terintegrasi dalam SJUTyang disiapkan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ivan C Permana mengatakan, pihaknya selaku anak usaha dari Badan Usaha Milik dayerah (BUMD) Jakproaktif membantu pemerintah untuk menata kabel-kabel yang semrawut di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.Untuk wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sampai saat ini jumlah operator yang sudah masuk ke dalam SJUT fase I yang dikelola oleh JIP sudah mencakup sepanjang 25 kilometer (km). Lokasinya berada di 10 ruas jalan, tiga di antaranya Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan dan Pattimura.”Kami telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan percepatankemajuan proyek. Kami terus berkoordinasi dengan operator terkait untuk memfasilitasi masuknya kabel utilitas ke dalam SJUT”, kata Ivan.SJUTadalah program menempatkan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *