Wto Sport – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bebas dari tekanan.
“Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Penegasan tersebut menanggapi keberatan dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Kamis (23/11) yang menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka itu dipaksakan dan alat bukti yang disita Polda Metro Jaya tidak pernah diperlihatkan.
Lebih lanjut, mengenai pernyataan Ian Iskandar yang akan melakukan perlawanan dengan langkah hukum yang belum dirinci, Ade menyebut hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
“Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Ade.
Pada prinsipnya, ucap Ade, penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukanbukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, yakni empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia,” ujar Ade.