Wto Sport – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyerahkan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perusakan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (24/11) 2023.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu mengatakan pelaksanaan tahap 2 berupa penyerahan barang bukti dan juga tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Empat tersangka masing-masing berinisial TH (23), JW (28), EH (22) dan RS (23) sedangkan untuk kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan diserahkan tersangka berinisial WK (30) yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita Paiki dan Ema Dogomo,” katanya.
Menurut Kapolsek Sentani, tahapan dua penyerahan tersangka ini dengan kasus yang berbeda sehingga ini menjadi atensi Polres Jayapura untuk menuntaskan persoalan hukum sampai ke persidangan.
“Untuk kasus curanmor terjadi di Pasar Baru Sentani pada 3 Oktober 2023 dengan korban atau pemilik motor Honda Beat DS 5250 milik EW (26), sedangkan untuk kasus pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Jalan Dunlop Sentani dengan korban VAS (41),” ujarnya.
Dia menjelaskan dari tahap dua tersebut juga diserahkan barang bukti berupa satu unit motor honda beat beserta BPKB nya dan untuk kasus perusakan diserahkan sebilah parang serta enam buah potongan selang air.
“Kasus curanmor para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke empat Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara kemudian untuk kasus perusakan terjerat pasal 406 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.
Dia mengharapkan warga Kota Sentani untuk dapat hidup rukun dan baik serta menjaga linkungan nya dari tindak kejahatan yang sewaktu waktu bisa menimpa siapa saja.
“Jaga rumah kita dari pencuri dan sebagai warga harus dapat hidup rukun dengan tetangganya dalam menciptakan Kamtibmas yang baik sehingga dalam keseharian pun akan tenang,” ujarnya.