Wto Sport – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Timur menyegel 30 tempat hiburan malam dan panti pijat di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Sawah RT 01/RW 05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis malam (23/11).
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan, penindakan terhadap 30 tempat hiburan dan panti pijat ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran.”Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari kafe 13 unit, panti pijat 14 unit dan lapo tiga unit. Seluruhnya diberikan tindakan segel agar tidak beroperasi kembali,” ujarnya.Warga sekitar juga merasakan resah dan melaporkannya melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) karena dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.
Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut.
Selain itu, untuk menjaga suasana agar kondusif.”Tindakan ini sebagai respon keresahan masyarakat terhadap hiburan malam yang beroperasi di lokasi tersebut,” kata Budhy.
Dalam melakukan penyegelan, petugas memasang garis Pol-PP di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Penyegelan sebagai bagian dari upaya penegakan pelanggaran aturan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, salah satunya sektor pariwisata harus memiliki izin operasional.
Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan, terdiri atas unsur Polsek Cakung, Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kelurahan/kecamatan.Sebelumnya, warga Kampung Sawah Indah RT 001/RW 05 Pulogebang, Kecamatan Cakung meminta Pemkot Jakarta Timut segera menertibkan tempat maksiat berkedok panti pijat tersebut.
“Warga minta penutupan (bisnis) prostitusi yang berkedok panti pijat karena itu meresahkan. Tadinya cuma satu sampai dua tempat, lama-lama menjamur sampai sekitar 15 panti pijat,” kata Ketua Warga Kampung Sawah Indah, Dasrizal.