Menjadi Bagian dari Perjalanan Olahraga
Beli Tema IniIndeks
Bisnis  

Waka DPRD usul partai diinvestigasi terkait gubernur dipilih presiden

Wto Sport – Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengusulkan dilakukan investigasi terhadap partai-partai politik terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.

“Alasannya yang menaruh usul ini siapa? Kan harus diinvestigasi,” kata Rani kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Rani menuturkan usulan dari DPR RI seharusnya dipastikan oleh setiap masing-masing partai yang ada di lembaga tersebut.

Terlebih, menurut dia, sudah berlangsung lama bahwa pemilihan Gubernur DKI dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kendati demikian, pihaknya mengaku tak bisa menolak usulan tersebut lantaran semuanya tergantung keputusan pihak terkait.

“Kan kalau didrafyang baru ketika DKI Jakarta tidak jadi Ibu Kota, ini DKJ kan jadi banyak masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Rani, diharapkan hal ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Badan Legislasi (Baleg) untuk memberikan tindak lanjutnya.

Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli menilai tak ada desentralisasi atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah jika Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Itu sama saja menjadikan Jakarta kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi,” kata Taufik.

Bunyi ketentuan dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf RUU DKJtidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Heru kepada wartawan di Rumah Pompa Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/12), memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta pada draf itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *